Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam
adalah persamaan antara manusia, baik antara lelaki dan perempuan maupun antar
bangsa, suku dan keturunan. Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian
meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah nilai pengabdian dan
ketakwaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa.
Wahai
seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari lelaki
dan perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling
bertakwa (QS 49: 13).
Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana
diduga atau dipraktekkan sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya
memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada
perempuan.
Muhammad Al-Ghazali, salah seorang ulama besar Islam kontemporer
berkebangsaan Mesir, menulis: "Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa
sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan perempuan menikmati keistimewaan
dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh perempuan-perempuan di
kelima benua. Keadaan mereka ketika itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan
perempuan-perempuan Barat dewasa ini, asal saja kebebasan dalam berpakaian
serta pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan."190
Almarhum Mahmud Syaltut, mantan Syaikh (pemimpin tertinggi)
lembaga-lembaga Al-Azhar di Mesir, menulis: "Tabiat kemanusiaan antara
lelaki dan perempuan hampir dapat (dikatakan) sama. Allah telah menganugerahkan
kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki. Kepada mereka
berdua dianugerahkan Tuhan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul
tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan
aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu, hukum-hukum
Syari'at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual
dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan
menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli,
mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut dan
menyaksikan."191
Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan serta
memerosotkan kedudukan tersebut. Salah satu di antaranya adalah kedangkalan
pengetahuan keagamaan, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk
pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan itu.
Berikut ini akan dikemukakan pandangan sekilas yang bersumber dari
pemahaman ajaran Islam menyangkut perempuan, dari segi (1) asal kejadiannya,
dan (2) hak-haknya dalam berbagai bidang.
Asal Kejadian
Perempuan
Berbedakah asal kejadian perempuan dari lelaki? Apakah perempuan
diciptakan oleh tuhan kejahatan ataukah mereka merupakan salah satu najis
(kotoran) akibat ulah setan? Benarkah yang digoda dan diperalat oleh setan
hanya perempuan dan benarkah mereka yang menjadi penyebab terusirnya manusia
dari surga?
Demikian sebagian pertanyaan yang dijawab dengan
pembenaran oleh sementara pihak sehingga menimbulkan pandangan atau keyakinan
yang tersebar pada masa pra-Islam dan yang sedikit atau banyak masih berbekas
dalam pandangan beberapa masyarakat abad ke-20 ini.
Pandangan-pandangan tersebut secara tegas dibantah oleh Al-Quran,
antara lain melalui ayat pertama surah Al-Nisa':
Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari
jenis yang sama dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan dari keduanya
Allah memperkembangbiakkan lelaki dan perempuan yang banyak.
Demikian Al-Quran menolak pandangan-pandangan
yang membedakan (lelaki dan perempuan) dengan menegaskan bahwa keduanya berasal
dari satu jenis yang sama dan bahwa dari keduanya secara bersama-sama Tuhan
mengembangbiakkan keturunannya baik yang lelaki maupun yang perempuan.
Benar bahwa ada suatu hadis Nabi yang dinilai shahih (dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya) yang berbunyi:
Saling
pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan
dari tulang rusuk yang bengkok. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Tirmidzi
dari sahabat Abu Hurairah).
Benar ada hadis yang berbunyi demikian dan
yang dipahami secara keliru bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam,
yang kemudian mengesankan kerendahan derajat kemanusiaannya dibandingkan dengan
lelaki. Namun,
cukup banyak ulama yang telah menjelaskan makna sesungguhnya dari hadis
tersebut.
Muhammad Rasyid Ridha, dalam Tafsir Al-Manar, menulis:
"Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab
Perjanjian Lama (Kejadian II;21) dengan redaksi yang mengarah kepada pemahaman
di atas, niscaya pendapat yang keliru itu tidak pernah akan terlintas dalam
benak seorang Muslim."192
Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam pengertian majazi
(kiasan), dalam arti bahwa hadis tersebut memperingatkan para lelaki agar
menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena ada sifat, karakter, dan
kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki, hal mana bila tidak
disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Mereka
tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalaupun mereka
berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk
yang bengkok.
Memahami hadis di atas seperti yang telah dikemukakan di atas,
justru mengakui kepribadian perempuan yang telah menjadi kodrat (bawaan)-nya
sejak lahir.
Dalam Surah Al-Isra' ayat 70 ditegaskan bahwa:
Sesungguhnya
Kami telah memuliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka di daratan dan di
lautan (untuk memudahkan mencari kehidupan). Kami beri mereka rezeki yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk-makhluk yang Kami ciptakan.
Tentu, kalimat anak-anak Adam mencakup lelaki
dan perempuan, demikian pula penghormatan Tuhan yang diberikan-Nya itu,
mencakup anak-anak Adam seluruhnya, baik perempuan maupun lelaki. Pemahaman ini
dipertegas oleh ayat 195 surah Ali'Imran yang menyatakan: Sebagian kamu adalah
bagian dari sebagian yang lain, dalam arti bahwa "sebagian kamu (hai umat
manusia yakni lelaki) berasal dari pertemuan ovum perempuan dan sperma lelaki
dan sebagian yang lain (yakni perempuan) demikian juga halnya." Kedua jenis kelamin ini
sama-sama manusia. Tak ada perbedaan antara mereka dari segi asal kejadian dan
kemanusiaannya.
Dengan konsideran ini, Tuhan mempertegas bahwa:
Sesungguhnya
Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik lelaki maupun
perempuan (QS 3:195).
Pandangan masyarakat yang mengantar kepada perbedaan antara lelaki
dan perempuan dikikis oleh Al-Quran. Karena itu, dikecamnya mereka yang
bergembira dengan kelahiran seorang anak lelaki tetapi bersedih bila memperoleh
anak perempuan:
Dan
apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan,
hitam-merah padamlah wajahnya dan dia sangat bersedih (marah). Ia menyembunyikan
dirinya dari orang banyak disebabkan "buruk"-nya berita yang
disampaikan kepadanya itu. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan
menanggung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup).
Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka tetapkan itu (QS 16:58-59).
Ayat ini dan semacamnya diturunkan dalam
rangka usaha Al-Quran untuk mengikis habis segala macam pandangan yang
membedakan lelaki dengan perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan.
Dari ayat-ayat Al-Quran juga ditemukan bahwa
godaan dan rayuan Iblis tidak hanya tertuju kepada perempuan (Hawa) tetapi juga
kepada lelaki. Ayat-ayat
yang membicarakan godaan, rayuan setan serta ketergelinciran Adam dan Hawa
dibentuk dalam kata yang menunjukkan kebersamaan keduanya tanpa perbedaan,
seperti:
Maka
setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya ... (QS 7:20).
Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dari
surga itu dan keduanya dikeluarkan dari keadaan yang mereka (nikmati)
sebelumnya ... (QS
2:36).
Kalaupun ada yang berbentuk tunggal, maka itu justru menunjuk
kepada kaum lelaki (Adam), yang bertindak sebagai pemimpin terhadap istrinya,
seperti dalam firman Allah:
Kemudian
setan membisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam) dan berkata: "Hai Adam,
maukah saya tunjukkan kepadamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan
punah?" (QS 20:120).
Demikian terlihat bahwa Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat
yang sewajarnya serta meluruskan segala pandangan yang salah dan keliru yang
berkaitan dengan kedudukan dan asal kejadiannya.
Hak-hak Perempuan
Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai ayatnya.
Pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada ayat yang
berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada pula yang menguraikan
keistimewaan-keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama atau
kemanusiaan.
Secara umum surah Al-Nisa' ayat 32, menunjuk kepada hak-hak
perempuan:
Bagi
lelaki hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan
hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya.
Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum
perempuan menurut pandangan ajaran Islam.
Hak-hak Perempuan dalam Bidang Politik
Salah satu ayat yang seringkali dikemukakan oleh para pemikir
Islam dalam kaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah yang tertera
dalam surah Al-Tawbah ayat 71:
Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya'
bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma'ruf,
mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat
kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.
Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Secara umum, ayat di atas dipahami sebagai
gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antarlelaki dan perempuan dalam
berbagai bidang kehidupan yang dilukiskan dengan kalimat menyuruh mengerjakan
yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.
Kata awliya', dalam pengertiannya, mencakup
kerja sama, bantuan dan penguasaan, sedang pengertian yang dikandung oleh
"menyuruh mengerjakan yang ma'ruf" mencakup segala segi kebaikan atau
perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat (kritik) kepada penguasa. Dengan demikian, setiap
lelaki dan perempuan Muslimah hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat
agar masing-masing mereka mampu melihat dan memberi saran (nasihat) dalam
berbagai bidang kehidupan.193
Keikutsertaan perempuan bersama dengan lelaki dalam kandungan ayat
di atas tidak dapat disangkal, sebagaimana tidak pula dapat dipisahkan
kepentingan perempuan dari kandungan sabda Nabi Muhamad saw.:
Barangsiapa
yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak
termasuk golongan mereka.
Kepentingan (urusan) kaum Muslim mencakup banyak sisi yang dapat
menyempit atau meluas sesuai dengan latar belakang pendidikan seseorang,
tingkat pendidikannya. Dengan demikian, kalimat ini mencakup segala bidang
kehidupan termasuk bidang kehidupan politik.194
Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan
perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada mereka yang selalu
melakukannya.
Urusan
mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS 42:38).
Ayat ini dijadikan pula dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan
adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.
Syura (musyawarah) telah merupakan salah satu prinsip pengelolaan
bidang-bidang kehidupan bersama menurut Al-Quran, termasuk kehidupan politik,
dalam arti setiap warga masyarakat dalam kehidupan bersamanya dituntut untuk
senantiasa mengadakan musyawarah.
Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa setiap lelaki maupun
perempuan memiliki hak tersebut, karena tidak ditemukan satu ketentuan agama
pun yang dapat dipahami sebagai melarang keterlibatan perempuan dalam bidang
kehidupan bermasyarakat --termasuk dalam bidang politik. Bahkan sebaliknya,
sejarah Islam menunjukkan betapa kaum perempuan terlibat dalam berbagai bidang
kemasyarakatan, tanpa kecuali.
Al-Quran juga menguraikan permintaan para perempuan pada zaman
Nabi untuk melakukan bay'at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya),
sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Mumtahanah ayat 12.
Sementara, pakar agama Islam menjadikan bay'at para perempuan itu
sebagai bukti kebebasan perempuan untuk menentukan pilihan atau pandangannya
yang berkaitan dengan kehidupan serta hak mereka. Dengan begitu, mereka
dibebaskan untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok
lain dalam masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami dan ayah
mereka sendiri.195
Harus diakui bahwa ada sementara ulama yang menjadikan firman Allah
dalam surah Al-Nisa' ayat 34, Lelaki-lelaki adalah pemimpin
perempuan-perempuan... sebagai bukti tidak bolehnya perempuan terlibat dalam
persoalan politik. Karena --kata mereka-- kepemimpinan berada di tangan lelaki,
sehingga hak-hak berpolitik perempuan pun telah berada di tangan mereka.
Pandangan ini bukan saja tidak sejalan dengan ayat-ayat yang dikutip di atas,
tetapi juga tidak sejalan dengan makna sebenarnya yang diamanatkan oleh ayat
yang disebutkan itu.
Ayat Al-Nisa' 34 itu berbicara tentang kepemimpinan lelaki (dalam
hal ini suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang kehidupan rumah
tangga. Kepemimpinan ini pun tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi,
termasuk dalam hak pemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun tanpa
persetujuan suami.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak di antara kaum wanita
yang terlibat dalam soal-soal politik praktis. Ummu Hani misalnya, dibenarkan
sikapnya oleh Nabi Muhammad saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada
sementara orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang
politik). Bahkan istri Nabi Muhammad saw. sendiri, yakni Aisyah r.a., memimpin
langsung peperangan melawan 'Ali ibn Abi Thalib yang ketika itu menduduki
jabatan Kepala Negara. Isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah soal
suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Ketiga, Utsman r.a.
Peperangan itu dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta
(656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan
kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para
pengikutnya itu menganut paham kebolehan keterlibatan perempuan dalam politik
praktis sekalipun.
Hak-hak Perempuan dalam Memilih Pekerjaan
Kalau kita kembali menelaah keterlibatan
perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika
dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas. Para
wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya,
baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun
swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan,
serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari
dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan
menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa "perempuan mempunyai hak untuk
bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka
membutuhkan pekerjaan tersebut".
Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa
Nabi cukup beraneka ragam, sampai-sampai mereka terlibat secara langsung dalam
peperangan-peperangan, bahu-membahu dengan kaum lelaki. Nama-nama seperti Ummu
Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah,
dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan.
Ahli hadis, Imam Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab Shahih-nya, yang
menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab Keterlibatan
Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan di Lautan, Bab Keterlibatan
Perempuan Merawat Korban, dan lain-lain.
Di samping itu, para perempuan pada masa Nabi saw. aktif pula
dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias pengantin,
seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias, antara lain, Shafiyah bin Huyay196 --istri Nabi Muhammad saw. Ada juga
yang menjadi perawat atau bidan, dan sebagainya.
Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah
binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang sangat sukses. Demikian juga
Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah
datang kepada Nabi untuk meminta petunjuk-petunjuk dalam bidang jual-beli.
Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad, kisah perempuan tersebut diuraikan, di mana
ditemukan antara lain pesan Nabi kepadanya menyangkut penetapan harga
jual-beli. Nabi memberi petunjuk kepada perempuan ini dengan sabdanya:
Apabila
Anda akan membeli atau menjual sesuatu, maka tetapkanlah harga yang Anda
inginkan untuk membeli atau menjualnya, baik kemudian Anda diberi atau tidak.
(Maksud beliau jangan bertele-tele dalam menawar atau menawarkan sesuatu).
Istri Nabi saw., Zainab binti Jahsy, juga aktif bekerja sampai
pada menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan.
Raithah, istri sahabat Nabi Abdullah ibn Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena
suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga
ini.197 Al-Syifa', seorang perempuan yang
pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang
menangani pasar kota Madinah.198
Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasul
saw. dan sahabat beliau menyangkut keikutsertaan perempuan dalam berbagai
bidang usaha dan pekerjaan. Di samping yang disebutkan di atas, perlu juga
digarisbawahi bahwa Rasul saw. banyak memberi perhatian serta pengarahan kepada
perempuan agar menggunakan waktu sebaik-baiknya dan mengisinya dengan
pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat. Dalam hal ini, antara lain, beliau
bersabda:
Sebaik-baik
"permainan" seorang perempuan Muslimah di dalam rumahnya adalah
memintal/menenun. (Hadis diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari Abdullah bin Rabi'
Al-Anshari).
Aisyah r.a. diriwayatkan pernah berkata: "Alat pemintal di
tangan perempuan lebih baik daripada tombak di tangan lelaki."
Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat
pada masa kini telah ada pada masa Nabi saw. Namun, sebagaimana telah diuraikan
di atas, ulama pada akhirnya menyimpulkan bahwa perempuan dapat melakukan
pekerjaan apa pun selama ia membutuhkannya atau pekerjaan itu membutuhkannya
dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap
orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki
jabatan jabatan tertinggi. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap
tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah
Al-'Uzhma) dan Hakim. Namun, perkembangan masyarakat dari saat ke saat
mengurangi pendukung larangan tersebut, khususnya menyangkut persoalan
kedudukan perempuan sebagai hakim.
Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan
bahwa "setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka
sesuatu itu dapat diwakilkannya kepada orang lain, atau menerima perwakilan
dari orang lain". Atas dasar kaidah itu, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud
berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih, bukan sekadar pertimbangan
perkembangan masyarakat kita jika kita menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak
sebagai pembela dan penuntut dalam berbagai bidang.199
Hak dan Kewajiban Belajar
Terlalu banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi saw. yang berbicara
tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lelaki
maupun perempuan. Wahyu pertama dari Al-Quran adalah perintah membaca atau
belajar,
Bacalah
demi Tuhanmu yang telah menciptakan... Keistimewaan manusia yang menjadikan
para malaikat diperintahkan sujud kepadanya adalah karena makhluk ini memiliki
pengetahuan (QS 2:31-34).
Baik lelaki maupun perempuan diperintahkan untuk menimba ilmu
sebanyak mungkin, mereka semua dituntut untuk belajar:
Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim (dan Muslimah).
Para perempuan di zaman Nabi saw. menyadari benar kewajiban ini,
sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu
tertentu dan khusus untuk mereka dalam rangka menuntut ilmu pengetahuan.
Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi saw.
Al-Quran memberikan pujian kepada ulu al-albab, yang berzikir dan
memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran menyangkut hal
tersebut akan mengantar manusia untuk mengetahui rahasia-rahasia alam raya ini,
dan hal tersebut tidak lain dari pengetahuan. Mereka yang dinamai ulu al-albab
tidak terbatas pada kaum lelaki saja, tetapi juga kaum perempuan. Hal ini
terbukti dari ayat yang berbicara tentang ulu al-albab yang dikemukakan di
atas. Setelah Al-Quran menguraikan tentang sifat-sifat mereka, ditegaskannya
bahwa:
Maka
Tuhan mereka mengabulkan permohonan mereka dengan berfirman: "Sesungguhnya
Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik
lelaki maupun perempuan..." (QS 3:195).
Ini berarti bahwa kaum perempuan dapat
berpikir, mempelajari dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari
zikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari alam raya ini.
Pengetahuan menyangkut alam raya tentunya berkaitan dengan berbagai disiplin
ilmu, sehingga dari ayat ini dapat dipahami bahwa perempuan bebas untuk
mempelajari apa saja, sesuai dengan keinginan dan kecenderungan mereka
masing-masing.
Banyak wanita yang sangat menonjol
pengetahuannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan yang menjadi rujukan
sekian banyak tokoh lelaki. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah seorang yang sangat dalam
pengetahuannya serta dikenal pula sebagai kritikus. Sampai-sampai dikenal
secara sangat luas ungkapan yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai
pernyataan Nabi Muhammad saw.:
Ambillah
setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira' (Aisyah).
Demikian juga Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi
Thalib. Kemudian Al-Syaikhah Syuhrah yang digelari Fakhr Al-Nisa' (Kebanggaan
Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi'i200 (tokoh mazhab yang
pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia), dan
masih banyak lagi lainnya.
Imam Abu Hayyan mencatat tiga nama perempuan yang menjadi
guru-guru tokoh mazhab tersebut, yaitu Mu'nisat Al-Ayyubiyah (putri Al-Malik
Al-Adil saudara Salahuddin Al-Ayyubi), Syamiyat Al-Taimiyah, dan Zainab putri
sejarahwan Abdul-Latif Al-Baghdadi.201 Kemudian contoh wanita-wanita yang
mempunyai kedudukan ilmiah yang sangat terhormat adalah Al-Khansa', Rabi'ah
Al-Adawiyah, dan lain-lain.
Rasul saw. tidak membatasi anjuran atau kewajiban belajar hanya
terhadap perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki status sosial yang tinggi),
tetapi juga para budak belian dan mereka yang berstatus sosial rendah. Karena
itu, sejarah mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian
mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.
Al-Muqarri, dalam bukunya Nafhu Al-Thib, sebagaimana dikutip oleh
Dr. Abdul Wahid Wafi, memberitakan bahwa Ibnu Al-Mutharraf, seorang pakar
bahasa pada masanya, pernah mengajarkan seorang perempuan liku-liku bahasa
Arab. Sehingga sang wanita pada akhirnya memiliki kemampuan yang melebihi
gurunya sendiri, khususnya dalam bidang puisi, sampai ia dikenal dengan nama
Al-Arudhiyat karena keahliannya dalam bidang ini.202
Harus diakui bahwa pembidangan ilmu pada masa awal Islam belum
lagi sebanyak dan seluas masa kita dewasa ini. Namun, Islam tidak membedakan
antara satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya, sehingga seandainya
mereka yang disebut namanya di atas hidup pada masa kita ini, maka tidak
mustahil mereka akan tekun pula mempelajari disiplin-disiplin ilmu yang
berkembang dewasa ini.
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad 'Abduh menulis: "Kalaulah
kewajiban perempuan mempelajari hukum-hukum agama kelihatannya amat terbatas,
maka sesungguhnya kewajiban mereka untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan
dengan rumah tangga, pendidikan anak, dan sebagainya yang merupakan
persoalan-persoalan duniawi (dan yang berbeda sesuai dengan perbedaan waktu,
tempat dan kondisi) jauh lebih banyak daripada soal-soal keagamaan."203
Demikian sekilas menyangkut hak dan kewajiban perempuan dalam
bidang pendidikan.
Tentunya masih banyak lagi yang dapat dikemukakan menyangkut
hak-hak kaum perempuan dalam berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang
dapat ditarik adalah bahwa mereka, sebagaimana sabda Rasul saw., adalah
Syaqa'iq Al-Rijal (saudara-saudara sekandung kaum lelaki) sehingga kedudukannya
serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama. Kalaupun ada yang membedakan,
maka itu hanyalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan Tuhan
kepada masing-masing jenis kelamin itu, sehingga perbedaan yang ada tidak
mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain:
Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian
kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki ada bagian dari
apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa
yang mereka peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah dari karunia-Nya.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS 4:32).
Maha Benar Allah dalam segala firman-Nya.
Catatan kaki
190 Muhammad Al-Ghazali, Al-Islam wa Al-Thaqat
Al-Mu'attalat, Kairo, Dar Al-Kutub Al-Haditsah, 1964, h. 138.
191 Mahmud Syaltut, Prof. Dr., Min Taujihat
Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-'Amat lil Azhar, 1959, h. 193
192 Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar,
Kairo, Dar Al-Manar, 1367 H jilid IV, h. 330.
193 Amin Al-Khuli, Prof. Dr., Al-Mar'at baina
Al-Bayt wa Al-Muitama', dalam Al-Mar'at Al-Muslimah fi Al-'Ashr Al-Mu'ashir,
Baqhdad, t.t., h. 13.
195 Jamaluddin Muhammad Mahmud, Prof. Dr., Huquq
Al-Mar'at fi Al-Mujtama' Al-Islamiy, Kairo, Al-Haiat Al-Mishriyat Al-Amat,
1986, h. 60.
196 Ibrahim bin Ali Al-wazir, Dr., 'Ala Masyarif
Al-Qarn. Al-Khamis 'Asyar, Kairo, Dar Al-Syuruq 1979, h. 76.
197 Lihat biografi para sahabat tersebut dalam
Al-Ishabat fi Asma' Al-Shahabat, karya Ibnu Hajar, jilid IV.
198 Muhammad Al-Ghazali, op.cit., h. 134.
199 Jamaluddin Muhammad Mahmud, Prof. Dr.,
op.cit., h. 71.
201 Abdul Wahid Wafi, Prof. Dr., Al-Musawat fi
Al-Islam, Kairo, Dar Al-Ma'arif, 1965, h. 47.
203 Jamaluddin Muhammad Mahmud, Prof. Dr.,
op.cit., h. 79.